Selamat Datang Di Media Berita LINGKAR SIBER ONLINE Media Aktual Cepat Dan Terpercaya Di Bawah Naungan Organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Dengan Jaringan Ribuan Media Berita Online

Oknum Wartawan Diduga Catut Nama PPWI untuk Minta Uang, Ketua Jabar Beri Ultimatum Tegas!


Pangandaran _ Sekelompok oknum yang mengaku sebagai bagian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Priangan Timur diduga melakukan tindakan tidak terpuji di Kabupaten Pangandaran. Dengan dalih penggalangan dana untuk pembukaan kantor dan operasional, mereka meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran. Padahal diketahui, bahwa sekelompok oknum tersebut bukan anggota PPWI. Namun mereka mencatut nama organisasi PPWI untuk meminta bantuan.

Surat permohonan tersebut, tertanggal 15 Januari 2025, mencantumkan klaim bahwa organisasi ini memiliki 25 anggota media cetak dan elektronik, dengan kantor yang disebut berlokasi di Jalan Raya Ciamis-Banjar (Cisaga) No. 234, Ciamis. Surat tersebut ditandatangani oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua PPWI Priangan Timur, H. Asep M. Kurnia, S.Sos., dari Media Patroli Indonesia dan Sekretaris PPWI Priangan Timur, Ade Fadil, dari Media Metro Pagi.

Bantahan dan Kecaman dari PPWI

Boy Suhanda, calon Ketua DPC PPWI Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa kedua nama tersebut bukanlah Ketua maupun Sekretaris PPWI Priangan Timur yang sah. “Mereka berbohong dan hanya mencatut nama organisasi. Bahkan yang mengaku Sekretaris, tidak memiliki KTA PPWI. Tindakan mereka murni untuk kepentingan pribadi, bukan organisasi. Ini jelas mencoreng citra dan marwah PPWI,” tegas Boy saat dikonfirmasi oleh Jayantara-News.com pada Kamis (16/1/2025).

Boy menyatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Ketua PPWI Jawa Barat dan Ketua Umum PPWI Nasional untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami berharap oknum-oknum ini segera ditindak tegas agar citra organisasi tetap terjaga,” tandasnya.

Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, mengaku terkejut mendengar informasi ini. “Kami dari DPD Jabar tidak tahu-menahu soal hal ini. Tindakan seperti ini jelas mencoreng nama baik PPWI. Oknum tersebut harus bertanggung jawab,” ujar Agus dengan nada geram.

Agus memberikan ultimatum kepada para oknum untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis dalam waktu 1 x 24 jam. “Jika tidak ada itikad baik dalam kurun waktu tersebut, kami akan melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan:

1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 dan Pasal 15 yang menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik.

3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang melarang praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Jayantara-News.com memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan klarifikasinya, yang akan ditayangkan dalam pemberitaan berikutnya. (Nana JN)

Lebih baru Lebih lama